PRFMNEWS - Dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk lain termasuk minyak goreng masih terus bergulir.
Satu pihak swasta berinisial Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kasus tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, pada Selasa 17 Mei 2022 malam, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menyatakan Lin Che Wei diduga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan korupsi dengan perusahaan sawit.
Lin Che Wei juga diduga memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.
"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," tambah Supardi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
Meski demikian Supardi belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor.
Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.