Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

- 19 April 2022, 18:45 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan


PRFMNEWS - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil dan turunannya. Salah satunya Dirjen di Kementerian Perdagangan.

Ia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW.

Kasus yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi pada bulan Januari sampai Maret 2021 yang menyebabkan minyak goreng menjadi langka.

Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Tidak Ada Mafia Minyak Goreng, Langka dan Mahal Karena Hal Ini

Jaksa Agung RI Sanatiar Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta kami akan lakukan ini," kata Burhanuddin, dikutip prfmnews.id dari ANTARA pada Selasa, 19 April 2022.

Diketahui keempat tersangkanya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) Senior Manager Corporatr Affairs Permata Hijau Group, Master Parulan Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian Gneral Affairs PT Musim Mas.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Tegaskan Belum Temukan Praktik Mafia Minyak Goreng di Indonesia

Baca Juga: Seakan Bantah Mendag, Wakil Ketua DPR RI Sebut Tidak Ada Mafia Minyak Goreng, Hanya...

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x