Mulai 28 April, Jokowi Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO, Ini Alasannya

- 23 April 2022, 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo larang ekspor bahan baku minyak goreng
Presiden Joko Widodo larang ekspor bahan baku minyak goreng /BPMI

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku berupa Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022 mendatang.

Alasan Jokowi memutuskan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan CPO sebagai salah satu upaya memastikan ketersedian minyak goreng di dalam negeri tercukupi.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet pada Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” sambungnya.

Jokowi juga memastikan, bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ucapnya.

Baca Juga: Mendag Dukung Penegakan Hukum Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Minyak Goreng Langka

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x