Larangan Ekspor Minyak Goreng Diberlakukan Sampai Harga Minyak Goreng Rp14.000 Secara Merata se-Indonesia

- 27 April 2022, 09:40 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /ANTARA



PRMNEWS -
Larangan ekspor minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan pemerintah demi mengatasi kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi di Indonesia.

Kebijakan larangan eksppor minyak goreng ini akan diterapkan pemerintah hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 26 April 2022 malam kemarin.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Pertama Badminton Asia Championships 2022, Ada 2 Wakil Indonesia yang Gugur

Pelarangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37 dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Airlangga.

Dijelaskan dia, larangan ekspor minyak goreng ini secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.

Baca Juga: Marko Simic Umumkan Hengkang dari Persija, Mengaku 1 Tahun Tidak Digaji

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x