PRFMNEWS - Selama libur Lebaran, Ditlantas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap di jalur wisata di Jakarta terhitung mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Selasa 26 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui korlantas.polri.go.id.
Sambod mengatakan, sebelumnya ada beberapa tempat wisata yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Adapun tempat wisata yang diberlakukan ganjil genap antara lain Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan, Monas, Kota Tua dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan jumlah pengunjung pada tempat wisata menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di Pemprov DKI, tapi jalan menuju wisata itu enggak ada lagi ganjil genap,” ujar Sambodo.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK