Tak Hanya di 13 Jalan, Polda Metro Jaya Juga Tiadakan Ganjil Genap di Jalur Wisata Jakarta

- 27 April 2022, 11:30 WIB
Ilusrasi operasi ganjil genap di Jakarta.
Ilusrasi operasi ganjil genap di Jakarta. /Antara/Muhamad Ibnu Chazar

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Perihal peniadaan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga: Catat! Berikut Nomor Telepon Penting untuk Situasi Darurat Saat Mudik Lebaran

Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10.Jalan H.R. Rasuna Said;
11.Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
13.Jalan Gunung Sahari.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah