PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata sudah menerima banyak laporan terkait dengan pembayaran THR lebaran tahun 2022.
Baru diluncurkan dua minggu lalu, Posko THR Kemnaker sudah mencatat ada 2.114 laporan perihal THR lebaran tahun 2022 yang diadukan.
Angka tersebut masuk ke Posko THR Kemnaker untuk periode 8 sampai 20 April 2022 dengan berbagai macam topik dan masalah yang diadukan.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tabrakan Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dari 2.114 laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker, ada 1.556 bersifat konsultasi dan sebanyak 558 berupa pengaduan, semua dilakukan secara online.
Menurut Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker, beberapa topik dan aduan yang masuk berupa perhitungan THR yang tak sesuai.
Baca Juga: Bandara Prediksi Akan Layani 2,4 Juta Penumpang Pesawat saat Mudik 2022, Begini Penjelasannya
Ada juga laporan atau aduan mengenai THR belum dibayarkan sampai THR yang tak dibayarkan.
Chairul memastikan jika Kemnaker akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diadukan. ***