Pembagian THR untuk PNS akan Dibayar Mulai H-10 Lebaran

- 19 April 2022, 18:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /Kemenkeu


PRFMNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan mulai H-10 sebelum lebaran.

Kemudian pemerintah juga telah mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Sesuai dengan yang diatur melalui PP Nomor 16 tahun 2022.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong strategi simulasi ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Seru! Puluhan Ribu Pekerja PT Djarum Hitung Bareng THR di Tempat

Baca Juga: THR Bagi ASN Pemkot Bandung Capai Rp66 Miliar, Begini Penjelasan Sekda Ema Sumarna

"Ini dilakukan dengan upaya membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan bantuan sosial termasuk kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga," ucap Menkeu Sri Mulyani Indriwati dalam keterangannya, dikutip prfmnews.id dari YouTube Kemenkeu RI pada Selasa, 19 April 2022.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR tahun 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, karena terdapat penyesuaian komponen.

Baca Juga: Ini Aturan Pembayaran THR 2022 untuk Karyawan Swasta Beserta Besarannya

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Yakin Pengusaha Akan Bayar THR Secara Penuh Tahun Ini

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi akan lebih besar dari tahun 2021," ujarnya.
Jika pemberian THR tahun 2022 dilakukan 10 hari sebelum lebaran, maka THR wajib dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022 apabila hari raya Idulfitri jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x