Ini Aturan Pembayaran THR 2022 untuk Karyawan Swasta Beserta Besarannya

- 19 April 2022, 13:30 WIB
Ini aturan pembayaran THR 2022 dan besaran THR 2022 yang wajib dibayarkan pemberi kerja.
Ini aturan pembayaran THR 2022 dan besaran THR 2022 yang wajib dibayarkan pemberi kerja. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja.

Ida mengatakan keyakinannya itu mengingat kondisi perekonomian saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

Hal tersebut dapat terlihat dari keberhasilan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi.

Baca Juga: Update Pembangunan Jembatan Layang Jalan Arjuna dan Underpass Cibiru, Salah satunya Dikerjakan Tahun ini

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar penuh)," kata Ida dikutip prfmnews.id dari laman resmi kemnaker hari ini Selasa, 19 April 2022.

Selain itu, ia sebut bahwa akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 yang ditandai dengan perbaikan indikator sektor rill yakni Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 dan Purcashing Managers Indeks Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.

Baca Juga: Terkait Kasus DNA Pro, Penyanyi Ello Akui Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

"Ini indikasi yang bagi kami, kami yakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong perusahaan agar dapat membayar THR keagamaan sesuai dengan SE yang telah diterbitkan," ucapnya.

Kemudian diketahui untuk Karyawan Swasta cara penghitungan besaran THR, berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 tahun 2016 yang dibedakan menjadi dua kelompok dan harus disesuaikan pada masa kerja para pekerja.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x