Ini Aturan Pembayaran THR 2022 untuk Karyawan Swasta Beserta Besarannya

- 19 April 2022, 13:30 WIB
Ini aturan pembayaran THR 2022 dan besaran THR 2022 yang wajib dibayarkan pemberi kerja.
Ini aturan pembayaran THR 2022 dan besaran THR 2022 yang wajib dibayarkan pemberi kerja. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

Baca Juga: Hasil Grand Final X Factor Indonesia Season 3, Juara 1 Mendapatkan Mobil dan Uang Rp150 Juta

Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih, berjak mendapatkan besaran THR sebanyak satu kali gaji yang diterima setiap bulan.

Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan dihitung secara proposional berdasarkan masa kerjanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah