PRFMNEWS - Terdakwa kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung yang menyebabkan Handi dan Salsabila meninggal dunia, dituntut penjara seumur hidup.
Terdakwa kasus tabrakan di Nagreg Bandung yakni Kolonel Priyanto, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus tabrakan di Nagreg Bandung yang menyebabkan Handi dan Salsabila meninggal dunia, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada hari ini Kamis, 21 April 2022.
Baca Juga: Salah Satu Pemenang Vespa Arief Muhammad Ini Malah Dicolek Ditjen Pajak karena Masalah Alamat Rumah
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan bahwa Kolonel Priyanto harus dituntut dengan hukuman maksimal.
Wirdel menyatakan, terdakwa memenuhi unsur primer dan sekunder dalam kasus tabrakan di Nagreg Bandung.
"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup," ujarnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA.
Wirdel juga membacakan tuntutan agar Kolonel Priyanti dipecat dari TNI Angkatan Darat.