Begini Cara Mengisi e-HAC yang jadi Syarat Wajib Pemudik

- 17 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi cara mengisi e-HAC dengan benar di PeduliLindungi, wajib bagi calon penumpang pesawat domestik.
Ilustrasi cara mengisi e-HAC dengan benar di PeduliLindungi, wajib bagi calon penumpang pesawat domestik. /Tangkap layar instagram.com/@pedulilindungi.id

PRFMNEWS - Kini pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-Health Alert Card atau e-HAC di PeduliLindungi.

Aturan tersebut dikeluarkan bersama dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Netizen Kecewa, Ada Penumpang Naik Trans Metro Pasundan Tak Sesuai Aturan di Halte Alun-alun Bandung

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC untuk syarat melanjutkan perjalanan," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji dalam keterangan resmi Kemenkes.

Dalam pelaksanaannya, penerapan syarat pengisian e-HAC sudah diberlakukan mulai 5 April 2022.

Meskipun demikian, pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:

Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x