PRFMNEWS - Kini pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-Health Alert Card atau e-HAC di PeduliLindungi.
Aturan tersebut dikeluarkan bersama dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Netizen Kecewa, Ada Penumpang Naik Trans Metro Pasundan Tak Sesuai Aturan di Halte Alun-alun Bandung
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC untuk syarat melanjutkan perjalanan," kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji dalam keterangan resmi Kemenkes.
Dalam pelaksanaannya, penerapan syarat pengisian e-HAC sudah diberlakukan mulai 5 April 2022.
Meskipun demikian, pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia di bawah 6 tahun yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara mengisi e-HAC domestik sebagai berikut:
Baca Juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka di Lombok Ditangguhkan Penahanannya