e-HAC jadi Syarat Naik Pesawat pada Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Cara Mengisinya

- 7 April 2022, 20:00 WIB
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara. /PIXABAY/StuBaileyPhoto/

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik menggunakan tranportasi udara, disebutkan oleh laman Kemenkes bahwa mulai tanggal 5 April 2022, e-HAC (Electronic Health Alert Card) menjadi syarat bagi para pemudik yang ingin menggunakan transportasi udara.

Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi bagaimana cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.

Petugas nantinya akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in.

Baca Juga: Marcus Fernaldi Gideon Selesai Lakukan Operasi

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x