PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.
Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik menggunakan tranportasi udara, disebutkan oleh laman Kemenkes bahwa mulai tanggal 5 April 2022, e-HAC (Electronic Health Alert Card) menjadi syarat bagi para pemudik yang ingin menggunakan transportasi udara.
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi bagaimana cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan mudik lebaran 2022.
Petugas nantinya akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in.