e-HAC jadi Syarat Naik Pesawat pada Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Cara Mengisinya

- 7 April 2022, 20:00 WIB
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara. /PIXABAY/StuBaileyPhoto/

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Reog Ponorogo Akan Diklaim Malaysia, Akun Resmi Malaysia Ramai Diserbu Netizen Indonesia

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah