PRFMNEWS - Pemerintah menerapkan aturan baru bagi penumpang pesawat terbang yang melakukan perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Sehingga penumpang perlu tahu cara mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat wajib bepergian naik pesawat di era pandemi Covid-19.
Aturan baru penumpang pesawat terbang wajib mengisi e-HAC (electronic-Health Alert Card) berlaku mulai hari ini, Kamis 3 Maret 2022 seperti yang disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman Sehat Negeriku Kemkes pada Kamis 3 Maret 2022.
Baca Juga: Miliki Kantung Mata Bikin Kurang Pede, Ini 3 Bahan Alami untuk Menghilangkan Mata Panda
Aturan mengisi e-HAC ini, lanjut Setiaji, bertujuan untuk menghindari terjadi antrean atau penumpukan penumpang di bandara.
"Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC," ucapnya.
Untuk itu, Setiaji meminta pelaku perjalanan udara memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Dalam versi terbaru ini, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user friendly).