Diubah Lagi, Syarat Penerbangan Tak Wajib PCR, Cukup Antigen

- 1 November 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pexels./Pixabay

PRFMNEWS - Aturan syarat perjalanan udara dalam rangka protokol kesehatan Covid-19 kembali diubah pemerintah.

Hasil negatif PCR yang menjadi syarat wajib kini dihapus lagi dan cukup menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Hal ini diungkapkan Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Mulai 24 Oktober Naik Pesawat Wajib Negatif Covid-19 Hasil Swab PCR

"Untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes Antigen," ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, aturan ini juga sudah berlaku untuk penerbangan wilayah luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Jokowi di Skotlandia dan Akan Bicara Tentang Penanganan Revitalisasi Citarum

Baca Juga: WNA dari 19 Negara ini Bisa Masuk Indonesia Lewat Bali dan Kepulauan Riau

"Sama dengan yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali sesuai usulan dari Mendagri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah