PRFMNEWS – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa kini masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berubah menjadi 3 x 24 jam.
Perubahan tersebut berpengaruh terhadap syarat terbaru sejumlah transportasi publik, salah satunya pesawat. Sebelumnya, syarat naik pesawat adalah wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam.
“PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah menjadi 3 x 24 jam,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Pencegahan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting yang PRFMNEWS.ID kutip dari Antara hari ini Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Sisa Rasa dari Mahalini
Ketentuan masa berlaku PCR terbaru itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021, tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito.
Sementara kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tetap sama yakni 1 x 24 jam.
Alexander menyebutkan, addendum tersebut merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan adanya perubahan masa berlaku tes PCR tersebut, maka pemerintah mengeluarkan syarat terbaru naik pesawat.