PRFMNEWS – Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah masuk zona hijau yang artinya bisa dikunjungi.
Namun CDC juga mengingatkan untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Ditjen Imigrasi pada 31 Oktober 2021 kemarin menyebutkan, WNA dari 19 Negara ini bisa melakukan kunjungan ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Pria Berkostum Joker Menyerang Penumpang Kereta di Jepang dengan Pisau
Adapun daftar 19 negara yang warganya diizinkan masuk Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau dadalah sebagai berikut:
Arab Saudi
Bahrain
China
Hungaria
India
Italia
Jepang
Korea Selatan
Kuwait
Liechtenstein
Norwegia
Perancis
Persatuan Emirat Arab
Polandia
Portugal
Qatar
Selandia Baru
Spanyol
Swedia
Baca Juga: Ridwan Kamil Dampingi Jokowi di Skotlandia dan Akan Bicara Tentang Penanganan Revitalisasi Citarum
Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Film Dokumenter 'The Mentors'
Visa kunjungan diajukan oleh penjamin korporasi dengan jenis usaha biro perjalanan atau aktivitas agen perjalanan. Visa online bisa diakses melalui visa-online.imigrasi.go.id pada pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.***