Aturan Tentang Penumpang Pesawat yang Ingin Mudik Lebaran Sesuai Surat Edaran Nomor 36

- 17 April 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat /pixabay.com/Skitterphoto


PRFMNEWS - Masyarakat wajib tahu syarat mudik lebaran 2022 yang harus dipenuhi oleh calon pemudik khususnya bagi penumpang pesawat.

Persyaratan tersebut yaitu sesuai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19 yang efektif berlaku sejak 5 April 2022 lalu.

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa calon penumpang dengan transportasi wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis untuk 19.680 Peserta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima vaksinasi Covid 19;

Baca Juga: Diduga Terhipnotis, Pemuda di Bekasi Kehilangan Motor dan HP

5. Bagi penumpang yang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid antigen.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x