PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Kememterian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan mudik gratis lebaran 2022 untuk masyarakat.
Tradisi mudik gratis lebaran yang sempat tidak ada selama masa pandemi, kini kembali diadakan oleh Kemenhub di tahun 2022.
Silankan simak dan catat link dan cara pendaftaran mudik gratis lebaran 2022 dari Kemenhub.
Bagi masyarakat, dipersilahkan untuk dapat mendaftar melalui link berikut : https://www.mudikhubdat2022.com.
Baca Juga: Luncurkan Posko THR 2022, Menaker: Tahun ini THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi masyarakat untuk mudik gratis lebaran 2022. Beberapa persyaratan tersebut yaitu.
1. Memiliki dokumen yang sah seperti E-KTP dan juga Kartu Keluarga (KK), kemudian juga sudah menerima vaksin pertama, kedua dan booster.
2. Masyarakat yang baru terima vaksin, wajib membawa hasil tes antigen maksimal 1X24 jam dan atau PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
3. Masyarakat yang baru terima vaksin pertama, wajib membawa hasil tes PCR maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.