PRFMNEWS - Keputusan pemerintah menaikkan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022 menuai banyak kritikan.
Kenaikan menjadi 11 persen PPN bersamaan dengan kondisi kebutuhan pokok lain yang juga merangkak naik membuat masyarakat semakin resah.
Cukup banyak barang dan jasa yang terkena penyesuaian dan kenaikan PPN tersebut, setelah sebelumnya pemerintah juga mengenakan pajak tersebut bagi pembangunan rumah.
Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriterianya
Baca Juga: Tarif PPN Naik 11 Persen, Daftar Barang dan Jasa Berikut Dikenakan Bebas PPN
Kini, pemerintah juga akan segera mengenakan PPN 11 persen untuk pengisian ulang atau uang elektronik atau E-Money.
Dikutip dari Antara, Jumat, 8 April 2022, pemerintah akan mengenakan isi ulang E-Money mulai tanggal 1 Mei 2022.
Rencana tersebut juga ditanggapi serius oleh Chandra Bagus Sulistyo, seorang analis ekonomi perbankan yang mengatakan ini bisa jadi masalah serius jika tak ada sosialisasi mekanismenya.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Perihal Naiknya PPN jadi 11 Persen
Baca Juga: Tak Hanya Harga BBM Pertamax Naik, di Awal April ini PPN Juga Naik