Catat, Isi Ulang E-Money Kena PPN 11 Persen Awal Mei 2022

- 9 April 2022, 09:07 WIB
Ilustrasi kartu uang elektronik (e-money)
Ilustrasi kartu uang elektronik (e-money) /Pixabay


PRFMNEWS - Keputusan pemerintah menaikkan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022 menuai banyak kritikan.

Kenaikan menjadi 11 persen PPN bersamaan dengan kondisi kebutuhan pokok lain yang juga merangkak naik membuat masyarakat semakin resah.

Cukup banyak barang dan jasa yang terkena penyesuaian dan kenaikan PPN tersebut, setelah sebelumnya pemerintah juga mengenakan pajak tersebut bagi pembangunan rumah.

Baca Juga: Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriterianya

Baca Juga: Tarif PPN Naik 11 Persen, Daftar Barang dan Jasa Berikut Dikenakan Bebas PPN

Kini, pemerintah juga akan segera mengenakan PPN 11 persen untuk pengisian ulang atau uang elektronik atau E-Money.

Dikutip dari Antara, Jumat, 8 April 2022, pemerintah akan mengenakan isi ulang E-Money mulai tanggal 1 Mei 2022.

Rencana tersebut juga ditanggapi serius oleh Chandra Bagus Sulistyo, seorang analis ekonomi perbankan yang mengatakan ini bisa jadi masalah serius jika tak ada sosialisasi mekanismenya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ungkapkan Alasan Perihal Naiknya PPN jadi 11 Persen

Baca Juga: Tak Hanya Harga BBM Pertamax Naik, di Awal April ini PPN Juga Naik

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x