Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriterianya

- 8 April 2022, 20:45 WIB
Imbas PPN Naik, Bangun Rumah Kena Pajak, Netizen: Porotin Terus!
Imbas PPN Naik, Bangun Rumah Kena Pajak, Netizen: Porotin Terus! /Pixabay/Ralphs_photos./

PRFMNEWS - Awal April 2022, pemerintah melakukan penyesuain tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga menjadi sorotan banyak pihak selain kenaikan Pertamax.

Salah satu yang disesuaikan dalam perubahan PPN adalah penerapan yang dikenakan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penyesuaian dan pengenaan PPN untuk rumah yang dibangun sendiri diduga akan menambah resah masyarakat di saat kondisi kini yang semua merangkak naik harganya.

Baca Juga: Lebih Terjamin, Ini 10 Merek Set Top Box yang Telah Bersertifikat dari Kominfo

Tapi mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa aturan tersebut sudah ada sejak tahun 1994. Kebijakan tersebut sudah ada dalam UU No.11 Tahun 1994.

Lalu hal tersebut melalui Kementerian Keuangan diperbarui lewat PMK No.163/PMK.03/2012 yang mengatur batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Terakhir, kembali diperbarui dengan PMK Nomor 162/PMK.03/2022 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani dan efektif tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Operasional TransJakarta Diperpanjang hingga Jam 10 Malam Mulai Pekan Depan

Dalam PMK tersebut dijelaskan mengenai KMS yang merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x