Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriterianya

- 8 April 2022, 20:45 WIB
Imbas PPN Naik, Bangun Rumah Kena Pajak, Netizen: Porotin Terus!
Imbas PPN Naik, Bangun Rumah Kena Pajak, Netizen: Porotin Terus! /Pixabay/Ralphs_photos./

Kriteria bangunan yang masuk dalam pengenaan PPN menurut pasal 4 ayat 2 ialah rumah tinggal pribadi, ruko, kantor dan lainnya denga luas keseluruhan minimal 200 meter persegi.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah