PRFMNEWS – Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif PPN akan naik dari semula 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan 1 persen dari PPN ini, kata Menkeu Sri Mulyani, masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Sri Mulyani Berikan Penjelasan Begini
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 dan nanti 12 pada tahun 2025,” jelasnya, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman Kemenkeu pada Rabu, 23 Maret 2022.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah tetap harus membangun pondasi perpajakan yang kuat meski saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha sedang fokus pada pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Terlebih selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa sehingga perlu untuk segera ‘disehatkan’.
Menurutnya, upaya yang diambil pemerintah untuk segera memulihkan APBN salah satunya lewat kenaikan PPN ini tidaklah berlebihan.