PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Sri Mulyani Berikan Penjelasan Begini

- 23 Maret 2022, 07:00 WIB
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11%
Menkeu: Mulai 1 April PPN jadi 11% /setkab

PRFMNEWS - Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi 11 persen.

Peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 mendatang sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN menjadi 11 persen menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, hanya naik 1 persen dari PPN sebelumnya dan ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Hari Pertama Swiss Open 2022, 2 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Sri Mulyani sata mengisi salah satu acara dikutip prfmnews.id dari laman resmi Setkab.

Diakui Sri Mulyani, saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi pascapandemi.

Namun demikian hal tersebut dinilai tidak akan menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Baca Juga: Berikut Jumlah Denda E-Tilang yang Harus Dibayarkan Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Dulu Dwi Fungsi ABRI, Politisi Demokrat Ini Sebut Kini Ada Dwi Fungsi Lain yang Berbahaya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x