Diberitakan sebelumnya, terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky diduga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***