Polri Akan Sita Uang Rp1 Miliar yang Diberikan Indra Kenz kepada Ibunya Jika Terbukti Hasil Investasi Bodong

- 5 April 2022, 08:10 WIB
Indra Kenz /Tangkap layar Instagram.com/@indrakenz
Indra Kenz /Tangkap layar Instagram.com/@indrakenz /

PRFMNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali melakukan penyitaan aset Indra Kenz berupa uang Rp1 milliar.

Uang tersebut merupakan pemberian Indra Kenz kepada ibunya berinisial S.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, uang Rp1 miliar itu akan disita jika terbukti dari hasil tindak pidana investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Baca Juga: Terus Menurun, Berikut Update Kasus Covid-19 di Kota Bandung

"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan, pada hari Senin, 4 April 2022, dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini Selasa, 5 April 2022.

Ia menambahkan, seluruh uang dan aset milik Indra Kenz dari hasil tindak pidana investasi bodong akan disita semua.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui telah memberikan uang kepada ibunya yang berinisial S sebanyak Rp1 milliar.

Baca Juga: FBI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Konten Tak Senonoh

Baca Juga: Sutradara Bocorkan 3 Kabar Gembira ‘Preman Pensiun’, Termasuk Rencana PP 6 Tayang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x