Mau Lakukan Perjalanan? Simak Ketentuan Pengisian e-HAC Terbaru

- 2 Maret 2022, 13:30 WIB
Fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi.
Fitur e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi. /

PRFMNEWS - Saat ini para pelaku perjalanan wajib mengisi data pada e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mencegah antrean panjang di Bandara saat kedatangan, kini ada ketentuan baru pengisian e-HAC dari Kemenkes.

Kini, pelaku perjalanan domestik harus mengisi e-HAC sebelum keberangkatan, di mana sebelumnya e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Baca Juga: Hati-hati, Tanda Ini Mengindikasikan Tubuh sedang Terkena Racun!

Aturan pengisian e-HAC sebelum pemberangkatan dilakukan demi menghindari antrean terlebih saat ini jumlah penerbangan domestik mulai meningkat.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' kata Setiaji dikutip dalam keterangan pers Kemenkes hari ini Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Kabar Terkini: Rusia Meningkatkan Serangan ke Kota-Kota Terbesar di Ukraina

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Baca Juga: Sudah Tes Swab Tapi Hasilnya Tak Ada di PeduliLindungi? Kemenkes Berikan Penjelasan Begini

''Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,'' ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

''Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,'' tutur Setiaji.

Baca Juga: Keren, Mesin Pengolah Sampah Buatan Karang Taruna Bandung Ini Diminati Kota-kota Besar

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi:

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Klik fitur ''e-HAC'' yang ada pada laman utama

Pilih ''Buat e-HAC''

Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Baca Juga: Persib Bobol Gawang Persija 2-0, Robert Alberts: Kita Lebih Berbahaya dari Tim Lawan

Pilih sarana perjalanan ''Udara''

Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''

Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

Baca Juga: Polsek Bandung Wetan Gelar Vaksinasi Booster Sampai 7 Maret Mendatang, Pakai AstraZeneca

Bila e-HAC menampilkan informasi ''hasil tes tidak ditemukan'', silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.

Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.

Setelah itu, pilih ''konfirmasi'' dan selesai.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x