MUI Minta Penyerahan Zakat Fitrah Memperhatikan Protokol Kesehatan

- 19 Mei 2020, 10:33 WIB
Fitur zakat online di salah satu aplikasi e-commerce.**
Fitur zakat online di salah satu aplikasi e-commerce.** /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Sebagai pelengkap ibadah di bulan ramadan, setiap muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah yang dibagikan kepada warga yang masuk dalam delapan golongan mustahik atau penerima zakat. Adapun penyalurannya dianjurkan selepas salat subuh sebelum pelaksanaan salat idulfitri 1 syawal.

"Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2019).

Baca Juga: Ini Sebab Habib Bahar Kembali Masuk Lapas

Waktu untuk membayarkan zakat tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saja, mulai awal ramadan sampai menjelang salat Idulfitri. Akan tetapi, dalam kondisi di tengah pandemi COVID-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

“Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba. Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan,” jelas Asrorun.

Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari, Habib Bahar Kembali Dijemput Petugas

Kemudian Asrorun juga menghimbau kepada para amil zakat, laz, baz untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan, dan juga memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.

Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zaakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.

Di samping itu, Asrorun juga meminta amil agar kreatif, melakukan diagnosis diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat, dengan harapan harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Pajak dari Tak Naikan Pajak Sampai Bolehkan Bayar Pakai Sampah

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena COVID, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” terang Asrorun.

Kebutuhan penanggulangan wabah COVID dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya,” pungkasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x