Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Pajak dari Tak Naikan Pajak Sampai Bolehkan Bayar Pakai Sampah

- 19 Mei 2020, 07:40 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Tak ingin membebani warga di tengah pandemi covid-19, Pemerintah kota Bandung (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung yang memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada beberapa relaksasi atau keringanan pajak yang ditetapkan BPPD Kota Bandung di tengah pandemic covid-19 yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Baca Juga: Sudah 20 Perawat Gugur Saat Berjuang Melawan Covid-19, Persatuan Perawat Minta Warga Disiplin

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengungkapkan, pihaknya meringankan masyarakat dalam membayar PBB di tahun 2020. Pertama adalah, Nilai Ketetapan Tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2019.

"Meskipun NJOP naik tapi kita memberikan stimulus 100 persen supaya tagihan PBB 2019 tetap. Biasanya kalau NJOP naik diikuti dengan kenaikan PBB karena nilai tanahnya menjadi naik. Tahun ini sengaja kita berikan stimulus 100 persen,” ucap Arief, Senin (18/5/2020) dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Meski Masuk Zona Merah, Purwakarta Tak akan Perpanjang PSBB

BPPD juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki Nilai Ketetapan Tagihan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB khusus untuk tahun ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini, kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya.

Keringanan lainnya, lanjut Arief, diberikan kepada veteran, pejuang, dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Bagi mereka yang mengajukan pengurangan, maka PBB tahun ini akan dibebaskan 100 persen dari pembayaran.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x