Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Pajak dari Tak Naikan Pajak Sampai Bolehkan Bayar Pakai Sampah

- 19 Mei 2020, 07:40 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya /HUMAS KOTA BANDUNG

Inovasi lainnya, tambah Arief, BPPD juga membuka pembayaran PBB dengan sampah. Yakni bekerjasama dengan bank sampah untuk menjadikan sampah anorganik yang bernilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.

“Misalkan kalau saya punya sampah, bisa dicicil dari saat ini membayar dengan mengguankan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 Oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas, kalau belum nanti diberitahu kekurangannya,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x