Inovasi lainnya, tambah Arief, BPPD juga membuka pembayaran PBB dengan sampah. Yakni bekerjasama dengan bank sampah untuk menjadikan sampah anorganik yang bernilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.
“Misalkan kalau saya punya sampah, bisa dicicil dari saat ini membayar dengan mengguankan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 Oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas, kalau belum nanti diberitahu kekurangannya,” katanya.