Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Pajak dari Tak Naikan Pajak Sampai Bolehkan Bayar Pakai Sampah

- 19 Mei 2020, 07:40 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arif Prasetya /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG,(PRFM) - Tak ingin membebani warga di tengah pandemi covid-19, Pemerintah kota Bandung (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung yang memberikan relaksasi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada beberapa relaksasi atau keringanan pajak yang ditetapkan BPPD Kota Bandung di tengah pandemic covid-19 yang bisa dimanfaatkan oleh warga.

Baca Juga: Sudah 20 Perawat Gugur Saat Berjuang Melawan Covid-19, Persatuan Perawat Minta Warga Disiplin

Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengungkapkan, pihaknya meringankan masyarakat dalam membayar PBB di tahun 2020. Pertama adalah, Nilai Ketetapan Tagihan PBB 2020 tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2019.

"Meskipun NJOP naik tapi kita memberikan stimulus 100 persen supaya tagihan PBB 2019 tetap. Biasanya kalau NJOP naik diikuti dengan kenaikan PBB karena nilai tanahnya menjadi naik. Tahun ini sengaja kita berikan stimulus 100 persen,” ucap Arief, Senin (18/5/2020) dikutip dari laman resmi Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Meski Masuk Zona Merah, Purwakarta Tak akan Perpanjang PSBB

BPPD juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki Nilai Ketetapan Tagihan rumah tinggal di bawah Rp100.000. Mereka dibebaskan dari kewajiban membayar tagihan PBB khusus untuk tahun ini.

“Tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tetap kita serahkan karena itu banyak kepentingan bagi mereka. Kalaupun mereka tidak tersampaikan informasi ini, kalau mau bayar itu sudah blokir,” tuturnya.

Keringanan lainnya, lanjut Arief, diberikan kepada veteran, pejuang, dan pembela kemerdekaan serta penerima tanda jasa Bintang Gerilya. Bagi mereka yang mengajukan pengurangan, maka PBB tahun ini akan dibebaskan 100 persen dari pembayaran.

“Pengajuannya itu memperlihatkan SK veteran, KTP dan kalau bisa disertai foto diri bahwa yang bersngkutan masih ada, ini bisa diajukan. Kalau ke anak tidak bisa, kalau janda atau dudanya masih kita layani selama memiliki SK Veteran,” jelas Arief.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning dan Direkomendasikan Lakukan PSBB Parsial

Keringanan pembayaran juga diberikan bagi masyarakat yang menunggak PBB mulai tahun 1993 hingga 2018. Para wajik pajak yang memiliki piutang di tahun tersebut akan dibebaskan dari sanksi denda, sehingga hanya membayar kewajiban pokoknya saja.

“Piutang sanksi administratif dari 1993 sampai 2018 itu kita bebaskan, itu berlaku sampai Desember 2020, kita tunggu pokoknya. Dendanya yang kita hapuskan, tapi pokoknya tetap kita tunggu, nanti kalau mau bayar tagihan dendanya itu ada. Tapi nanti pas bayar, itu tidak perlu dibayarkan,” terangnya.

Arief menuturkan, mulai saat ini masyarakat sudah bisa membuka tabungan PBB (t-PBB) di Bank bjb. Ini merupakan tabungan khusus untuk melayani pembayaran PBB secara otomatis yang ditarik langsung dari saldo pemilik rekening.

Baca Juga: Subsidi Listrik 450 VA dan 900 VA Diperpanjang Hingga September 2020

“Nanti pada saatnya apabila saldo cukup akan terpotong sehingga menghindari lupa dan lainnya, karena satu hari saja akan terkena denda 2 persen. Jadi ini digunakan unyuk antisipasi, nanti apabila saldo tidak cukup dari bank akan memberi informasi,” bebernya.

Selain memberikan keringanan beban pembayaran, jatuh tempo pembayaran PBB juga dimundurkan. Dari yang biasanya batas akhir pembayaran pada 30 September, kini dimundurkan menjadi 31 Oktober.

“Kita melihat dengan keadaan situasi ekonomi terganggu, mudah-mudahan di 31 Oktober kegiatan ekonomi di Kota Bandung sudah agak normal,” ulasnya.

Baca Juga: Pemerintah Harap Saudi Segera Beri Kepastian Penyelenggaraan Haji 2020

Inovasi lainnya, tambah Arief, BPPD juga membuka pembayaran PBB dengan sampah. Yakni bekerjasama dengan bank sampah untuk menjadikan sampah anorganik yang bernilai jual sebagai alat tukar membayar tagihan PBB.

“Misalkan kalau saya punya sampah, bisa dicicil dari saat ini membayar dengan mengguankan sampah sampai nanti jatuh tempo 31 Oktober. Kalau saldo tercukupi akan langsung terpotong lunas, kalau belum nanti diberitahu kekurangannya,” katanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x