Pengamat Tak Setuju Ada Relaksasi untuk Pusat Perbelanjaan Karena Itu Bukan Kebutuhan Utama

- 18 Mei 2020, 10:57 WIB
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasilah (kebaya putih) saat mendatangi Metro Indah Mall, Kamis (16/4/2020) siang.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasilah (kebaya putih) saat mendatangi Metro Indah Mall, Kamis (16/4/2020) siang. /TOMMY RIYADI/PRFM.

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat akan berakhir pada 19 Mei 2020 besok. Seiring berakhirnya PSBB, mencuat akan adanya relaksasi atau pelonggaran aktivitas bagi warga.

Bahkan, melalui relaksasi tersebut, pusat perbelanjaan seperti mendapat angin segar karena dinilai bisa kembali beroperasi.

Namun demikian, Wakil Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Kota Bandung sekaligus Pengamat Sistem Manajemen dan Kebijakan Publik, Okrti Mohammad Firdaus tak sepakat dengan adanya relaksasi.

Baca Juga: Jika Tak Masuk Zona Merah, Wagub Jabar Minta Bupati/Wali Kota Izinkan Warga Gelar Salat Idulfitri

"Saya dengan tegas menolak adanya relaksasi khususnya kalau kita bicara relaksasi di pusat perbelanjaan, mall, yang notabene lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan sekunder atau bahkan mungkin kebutuhan tersier," kata Oktri saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (18/5/2020).

Oktri menambahkan, dirinya mengusulkan relaksasi mulai diberikan atau diberlakukan jika dalam kurun waktu 3 bulan sudah mulai terjadi penurunan kurva covid-19. Dengan demikian potensi penyebaran covid-19 dinilai jauh lebih kecil.

Selain itu, relaksasi pun tak boleh begitu saja diberikan. Harus ada perhitungan dan pertimbangan yang jelas.

Baca Juga: Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul Akui Lalu Lintas Sepekan Terakhir Jadi Lebih Ramai

"Jangan sampai baru berkurang 1-2 hari atau berkurang 1-2 minggu itu sudah buat kebijakan (relaksasi) karena betul ada darurat ekonomi dan darurat medis kita laksanakan relaksasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x