Jika Tak Masuk Zona Merah, Wagub Jabar Minta Bupati/Wali Kota Izinkan Warga Gelar Salat Idulfitri

- 18 Mei 2020, 10:27 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat melaksanakan salat Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriah Tingkat Provinsi Jawa Barat di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Minggu 11 Agustus 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG,(PRFM) - Idulfitri tinggal menghitung hari. Meski di tengah pandemi covid-19, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepala daerah mengizinkan warganya melakukan salat id, selama daerahnya tidak berada di zona merah covid-19.

Selain itu, Uu meminta penyelenggaraan salat idulfitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan covid-19.

Adapun dalam rapat melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota dari Gedung Pakuan, Sabtu 16 Mei 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan setelah evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi pada Rabu, 20 Mei mendatang.

Baca Juga: Hati-Hati! Hari ini Bandung Diprediksi Hujan Sedang Hingga Lebat yang Dibarengi Petir

Lima level yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.

Kang Uu pun berharap, bupati/wali kota mengizinkan mulai tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat Idulfitri jika hasil kajian ilmiah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar disebutkan bahwa daerah tersebut bukan Zona Merah.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Hati-hati Dalam Buat Keputusan Relaksasi atau Pelonggaran

"Tetapi sekalipun diberikan kebebasan (salat Idulfitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan," ujar Kang Uu di Kota Bandung, Minggu (17/5/2020).

"Intinya hasil dari PSBB (tingkat provinsi) ini ada progres yang sangat baik, berita gembira secara keseluruhan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x