BANDUNG,(PRFM) - Habib Bahar bin Smith harus kembali merasakan ruang tahanan usai dirinya dijemput petugas pada Senin (19/5/2020) dini hari tadi. Sebelum dijemput, Habib Bahar sebenarnya baru saja bebas karena program asimilasi dari Kemenkumham.
Habib Bahar dijemput petugas dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris, Habib Bahar dijemput dan dimasukan kembali ke Lapas dikarenakan program asimilasinya dicabut.
Baca Juga: Seekor Harimau Sumatera Mati Dijerat Pemburu di Riau
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Ditambahkannya, Habib Bahar kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan program asimilasi. Namun, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Habib Bahar lakukan sehingga asimilasinya dicabut. Aris hanya menyebut jika Habib Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi.
Baca Juga: Kenapa Beli Baju Lebaran Lebih Baik Ditunda Dulu? Begini Bahaya yang Diungkap Ahli Epidemiologi
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Aris.
Sebelumnya, Habib Bahar sempat diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas melalui program asimilasi.