Aris pada saat itu mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Kegiatan itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning dan Direkomendasikan Lakukan PSBB Parsial
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa," kata Aris, Senin (18/5/2020).