MUI Minta Penyerahan Zakat Fitrah Memperhatikan Protokol Kesehatan

- 19 Mei 2020, 10:33 WIB
Fitur zakat online di salah satu aplikasi e-commerce.**
Fitur zakat online di salah satu aplikasi e-commerce.** /dok.PRFM

Dalam hal ini, pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam keterangan fiqih, menunaikan zaakat tidak harus ada ijab qobul secara fisik bertemu.

Di samping itu, Asrorun juga meminta amil agar kreatif, melakukan diagnosis diagnosis atas kebutuhan riil yang dihadapi oleh mustahik atau penerima zakat, dengan harapan harta zakat yang diberikan kepada mustahik, dapat menjadi solusi yang substantif atas masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Berikan Relaksasi Pajak dari Tak Naikan Pajak Sampai Bolehkan Bayar Pakai Sampah

"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatannya, jika mustahik atau penerima zakat sedang terbaring sakit, baik terkena COVID, maupun sakit yang lain, masalah kebutuhan pokoknya, dan juga masalah ekonominya,” terang Asrorun.

Kebutuhan penanggulangan wabah COVID dan dampaknya yang jika tidak mungkin dipenuhi melalui harta zakat, masih bisa memperolehnya melalui instrumen keagamaan yang lain, seperti infaq shodaqoh, dan juga sumbangan hal lainnya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x