MUI Minta Penyerahan Zakat Fitrah Memperhatikan Protokol Kesehatan

- 19 Mei 2020, 10:33 WIB
Fitur zakat online di salah satu aplikasi e-commerce.**
Fitur zakat online di salah satu aplikasi e-commerce.** /dok.PRFM

BANDUNG,(PRFM) - Sebagai pelengkap ibadah di bulan ramadan, setiap muslim diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah yang dibagikan kepada warga yang masuk dalam delapan golongan mustahik atau penerima zakat. Adapun penyalurannya dianjurkan selepas salat subuh sebelum pelaksanaan salat idulfitri 1 syawal.

"Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim, dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (18/5/2019).

Baca Juga: Ini Sebab Habib Bahar Kembali Masuk Lapas

Waktu untuk membayarkan zakat tidak terikat waktu, fleksibel, bisa kapan saja, mulai awal ramadan sampai menjelang salat Idulfitri. Akan tetapi, dalam kondisi di tengah pandemi COVID-19, Asrorun mengimbau agar umat muslim dapat segera melaksanakannya sesegera mungkin, sebelum malam Idulfitri tiba.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

“Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba. Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan,” jelas Asrorun.

Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari, Habib Bahar Kembali Dijemput Petugas

Kemudian Asrorun juga menghimbau kepada para amil zakat, laz, baz untuk proaktif dalam mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan, dan juga memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, ia meminta agar seluruh amil juga memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital, serta meminimalisir interaksi secara fisik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x