AWAS! Polisi Sebut Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

- 20 Februari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Portal Bandung Timur/heriyanto


PRFMNEWS - Tim Satgas Pangan Polri terus bekerja dengan tujuan menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air.

Bahkan polisi mengingatkan para penjual agar tidak menimbun minyak goreng karena ada sanksi pidana mengincar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.

Baca Juga: Lansia yang Sudah Divaksin 2 Dosis di Garut Bakal Dapat Minyak Goreng Gratis

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” ucapnya di Jakarta, 19 Februari 2022 dikutip dari PMJnews.

Adapun setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga: Demi Minyak Goreng, Warga Jatinangor Sudah Banjiri Supermarket Sejak Pagi Meskipun Belum Buka

Baca Juga: Tegas! Mendag Minta Distributor Segera Distribusikan Minyak Goreng Sesuai HET ke Pasar

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas Ramadhan.

Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x