Penjelasan Lengkap Aturan Baru Karantina 3x24 Jam bagi WNI dan WNA dengan Syarat Tertentu

- 16 Februari 2022, 19:55 WIB
 Aturan Baru Karantina bagi WNI dan WNA
Aturan Baru Karantina bagi WNI dan WNA /Tangkap Layar.

Biaya isolasi atau perawatan yang ditanggung pemerintah khusus bagi mereka WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang sudah tamat studi di luar negeri, pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah