Penjelasan Lengkap Aturan Baru Karantina 3x24 Jam bagi WNI dan WNA dengan Syarat Tertentu

- 16 Februari 2022, 19:55 WIB
 Aturan Baru Karantina bagi WNI dan WNA
Aturan Baru Karantina bagi WNI dan WNA /Tangkap Layar.

Sementara bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Vaksin Booster Massal di Taman Dewi Sartika, Catat Jadwal dan Syaratnya

Selanjutnya PPLN yang menjalani karantina tersebut wajib melakukan tes PCR kedua pada hari keenam bagi mereka yang karantina selama 7x24 jam.

Bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam wajib tes PCR kedua pada hari keempat. Sedangkan, bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes PCR kedua pada hari ketiga.

Jika hasil tes kedua PCR itu menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ia pun dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari di rumah/lokasi tujuan dan tetap disiplin protokol kesehatan.

Namun bila hasil tes kedua positif, maka dilakukan penanganan lanjutan sesuai tingkat gejala yang dialami.

Baca Juga: Merasa Kehilangan Sosok Bunda, Tetangga Ungkap Kebiasaan Dorce Gamalama Semasa Hidupnya

Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol, akan dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah