Polri Tegaskan Kabur saat Karantina Didenda Rp100 Juta, Bisa Lebih Jika Terbukti Menyuap

- 6 Februari 2022, 10:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). /PMJNews

PRFMNEWS - Polri menegaskan oknum pelanggar karantina kesehatan Covid-19 akan dikenai denda Rp100 juta.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Bahkan apabila terbukti ada penyuapan, maka sanksinya bisa lebih tinggi lagi karena bisa dikenakan pasal korupsi.

Baca Juga: Lagi-lagi Heboh, Ada 2 WNA Kabur saat Karantina Covid-19 di Hotel? Polisi Jawab Begini

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Februari 2022.

Menurutnya, kasus pelanggaran kekarantinaan ini kerap terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik itu merupakan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

Baca Juga: Cara Kerja Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Ada Notifikasi saat PPLN akan Kabur

"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," sambungnya.

Ia kemudian mengingatkan masyarakat yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri untuk mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.

Baca Juga: Jalani Karantina di Hotel Mewah, Atta Halilintar Habiskan Biaya Rp100 Juta

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x