PRFMNEWS – Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terkait dengan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 7 Hari dan 10 Hari.
Melalui SE Kasatgas Nomor 1 Tahun 2022, Karantina yang awalnya 14 hari menjadi 10 hari dan yang awalnya 10 hari menjadi 7 hari.
Lama masa karantina bergantung kepada riwayat perjalanan negara yang dikunjungi, hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian terbaru Omicron.
Baca Juga: Puan Maharani Bicara Soal Joki Karantina: Ini Membahayakan Masyarakat !
Saat ini masa karantina 10 hari diberlakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar daftar 14 negara.
Sedangkan untuk masa karantina 7 hari bagi WNI atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar daftar 14 negara.
Baca Juga: Wujudkan Kesetaraan, Pemerintah Larang Pejabat Karantina Covid-19 di Rumah
Baca Juga: Jamin Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 Kabur, Polisi Andalkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Daftar 14 negara merupakan negara yang memiliki kasus Covid-19 tertinggi terdiri dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, Perancis, dan Denmark.