Lawan Omicron, Pemerintah Perketat Karantina, Pastikan Tidak Bisa Kabur Lagi?

- 27 Desember 2021, 21:38 WIB
Potret Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Potret Wisma Atlet Kemayoran yang dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19. /BNPB

PRFMNEWS - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah akan melakukan pengetatan karantina guna menangani penyebaran Covid-19 Omicron meluas.

Saat ini, total kasus Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus, dan sebagian besar berasal dari perjalanan luar negeri.

Sebagian besar pasien telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Baca Juga: Kasus Omicron Bertambah 27 Orang, Jubir Kemenkes: Tunda Perjalanan Ke Luar Negeri

''Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,'' kata Budi pada konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin 27 Desember 2021.

Ia menjelaskan, pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker Omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

"Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam," imbuhnya.

Baca Juga: Gempar Korea Selatan Pada 'Titik Kritis' Pandemi Paling Mematikan saat Omicron Membayangi

Berbagai langkah tegas dari pemerintah dilakukan untuk mencegah masuknya Omicron ke Indonesia. Monitoring terhadap Covid-19 yang ketat tetap dilakukan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x