Wujudkan Kesetaraan, Pemerintah Larang Pejabat Karantina Covid-19 di Rumah

- 6 Januari 2022, 16:10 WIB
Ilustrasi Karantina Covid-19.
Ilustrasi Karantina Covid-19. /Pixabay/Elf-Moondance

PRFMNEWS - Demi mewujudkan kesetaraan dan upaya pengawasan yang terpadu terhadap WNI yang pulang dari luar negeri, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang pejabat melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Adanya larangan karantina Covid-19 di rumah itu membuat para pejabat pemerintahan wajib menjalaninya secara terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina sepulang dari luar negeri.

Larangan pejabat karantina di rumah tercantum dalam Surat keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan dan Penjarahan Satu Keluarga di Jaktim hingga 7 Orang jadi Tersangka

Dalam SK yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto tersebut, ditegaskan pada diktum kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina. Masa waktu karantina 14x24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria.

"Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Suharyanto, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Kamis 6 Januari 2022.

Sementara dalam diktum ketujuh, dijelaskan pejabat pemerintahan wajib lakukan isolasi terpusat di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Tiket MotoGP Mandalika Resmi Dijual Mulai Hari ini, Berikut Beberapa Kategorinya

"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah," dikutip dari diktum ketujuh dalam SK tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x