PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas terkait melonjaknya kasus Omicron di Indonesia yang menjadi 136 orang.
Jokowi menegaskan bahwa jangan ada dispensasi dalam menjalani karantina bagi siapapun. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 3 Desember 2022.
“Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” tutur Jokowi, seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Total Kasus Omicron di Indonesia Capai 138 Pasien, Termasuk dari Transmisi Lokal
Selain dari penambahan kasus yang terpapar sebanyak 136 kasus, Presiden Jokowi telah mengetahui adanya transmisi lokal penularan kasus Omicron.
“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor,” tutur Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berakhir
Ia menghimbau kepada seluruh jajaran bahwa di awal tahun semua sektor mulai bergerak, dan kebijakan mitigasi persebaran Omicron juga harus lebih ditingkatkan.
Termasuk Badan Intelijen Negara dan Polri agar senantiasa mengawasi pergerakan secara maksimal di wilayah karantina.