Presiden Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 di Indonesia Belum Berakhir

- 3 Januari 2022, 09:45 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /BPMI

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

Lewat Keppres itu disebutkan bahwa Presiden Jokowi menetapkan Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," ditegaskan dalam Diktum Kesatu peraturan ini yang ditetatapkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya, dalam Diktum Kedua disebutkan, dalam masa pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

Baca Juga: Chelsea vs Liverpool Berakhir Imbang, ini Klasemen Sementara Liga Inggris

1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan

Baca Juga: Ibadah Akan Tertolak dan Rezeki Ditutup jika Ada Makhluk Hidup Ini di Rumah, Kata Gus Baha

Baca Juga: Liga Prancis: Empat Pemain PSG Positif Covid-19 Termasuk Lionel Messi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah