Kronologi Penganiayaan dan Penjarahan Satu Keluarga di Jaktim hingga 7 Orang jadi Tersangka

- 6 Januari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/kalhh

PRFMNEWS - Kronologi kasus penganiayaan dan penjarahan barang berharga menimpa satu keluarga di Cipinang Melayu, Jakarta Timur (Jaktim), diungkap polisi.

Kronologi kasus penganiayaan dan penjarahan satu keluarga di Jaktim tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Januari 2022 dan kini, tujuh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip PMJ News pada Kamis, 6 Januari 2022, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat para pelaku mendatangi rumah korban Titi Suherti (48).

Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya dianiaya hingga terluka.

Baca Juga: Catat Bisnis Wealth Management Tumbuh 9,2 Persen YoY, BRI Terus Akslerasi Kinerja

"Setelah dianiaya, lima korban itu merasa takut, akhirnya keluar rumah dan mengungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang (lagi) mencuri barang-barang di rumah (korban)," ujarnya.

Saat itulah, para pelaku menjarah sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban, antara lain sepeda motor berikut BPKB, dua buah gitar, dan satu unit televisi.

Akhirnya dari hasil pengembangan kasus, anggotanya berhasil menangkap tiga dari tujuh tersangka kasus penganiayaan dan penjarahan satu keluarga tersebut.

“Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20). Sedangkan empat pelaku, yakni LN, VG, AT, dan AG masih berstatus DPO,” tutur Budi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x