Baca Juga: Wujudkan Harga Minyak Goreng Murah, Pemerintah Lakukan Hal ini Hingga Juni 2022
Atas perbuatannya, kata Budi, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara," pungkasnya.***