Proses Penangkapan Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar di Minimarket Medan Lambat, Polisi Ungkap Penyebabnya

- 25 Desember 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan /Pixabay

PRFMNEWS - Pengemudi mobil SUV berinisial HSM yang viral usai menganiaya seorang pelajar inisial FA di parkiran mini market kawasan sekolah Al-Azhar, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan, akhirnya ditangkap.

Berbekal kesaksian para saksi dan juga rekaman CCTV polisi berhasil meringkus pelaku HSM, saat sedang berkumpul bersama rekannya di salah satu cafe di Medan.

Menurut keterangan Kapolres Medan, Kombes Riko Sunarko terkait kasus penganiayaan anak di mini market tersebut berhasil di tangkap dan sudah dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Lembang Telah Ditemukan, Basarnas: 400 Meter dari Korban Pertama

Dipaparkan Riko, penangkapan pelaku berjalan lambat karena nomor plat kendaraan yang digunakan pelaku tak terdaftar Samsat.

Kini pelaku berinsial HMS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Tersangka sudah ditangkap, berbekal pernyataan saksi, CCTV dan juga kendaraan pelaku. Walaupun cukup lama penangkapannya, karena nopol kendaraan tak terdaftar di Samsat," ucap Riko dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Kapolres Medan hari ini Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga: 3 Oknum TNI AD Penabrak Pasangan Sejoli di Nagreg Kini Jalani Proses Hukum

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TKPMEDAN (@tkpmedan)

 

Selain itu tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp72 juta.

Sebelumnya, penganiayaan di mini market itu terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 dan sehari setelah kejadian tersebut korban FA beserta orangtuanya melapor ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan juga penangkapan oleh Satreskrim.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x